Satuan Pendidikan Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI)

Kulliyatul Mu’allimin Al-lslamiyah

Penyelenggaraan pendidikan formal di Pondok Modern UMT Boarding School adalah Kulliyatul Mu’allimin Al-lslamiyah (KMI), dengan masa studi 6 tahun bagi tamatan SD/MI (untuk program reguler), dan 4 tahun bagi tamatan SLTP/MTs (untuk program intensif). Pendidikan formal di atas sebagai implementasi dari misi lembaga Pondok Modern yang mempersiapkan individu-individu yang unggul dan berkualitas menuju terbentuknya khaira ummah (generasi terbaik) yang dikeluarkan untuk manusia.

Di samping itu, sebagai misi khusus adalah mempersiapkan kader-kader ulama dan pengasuh ummat (mundziru al-qaum) yang mutafaqqih fi al-diin; baik sebagai ilmuwan/akademisi maupun sebagai praktisi, yang mau dan mampu untuk melaksanakan dakwah ila al-khair, amar makruf nahi munkar dan indzaru al-qaum.

Ciri/Karakteristik

 Dilihat dari jenjang dan masa studinya, KMI UMT Boarding School memang setingkat dengan MA dan SMA pada umumnya, namun dipandang dari hakekatnya, terdapat beberapa perbedaan mendasar, antara lain: Selain nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, KMI juga berlandaskan dan mengacu pada nilai-nilai kepondok pesantrenan dan kejuangan. Kata Mu’allimin pada KMI tidak sekadar bermakna pada guru sebagai sebuah profesi, tetapi lebih ditekankan pada aspek jiwa, akhlak dan wawasan guru yang harus dimiliki oleh para santri atau alumninya. Itu sebabnya fungsi guru di KMI tak terbatas pada transfer of knowledge namun lebih pada upaya transfer of value and morality.

Dasar Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2000 tentang system Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78 tambahan lembaran Negara nomoor 4301). Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah no 56 tahun 1998. Keputusan Presiden RI nomor 102 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas fungsi kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja depertemen sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden RI nomor 45 tahun 2003.

Tujuan

Secara umum, tujuan pendidikan di KMI UMT Boarding School mengacu pada Tujuan Pendidikan Nasional yang berlaku, khususnya pada jenjang pendidikan (lanjutan pertama dan menengah). dengan penekanan khusus pada upaya mempersiapkan santri/alumni yang:

  • Menguasai bekal-bekal dasar Keulama’an / Kecendekiaan, Kepengasuhan dan Keguruan.
  • Mau dan mampu mengembangkan bekal-bekal dasar tersebut secara mandiri/long life education.
  • Siap mengamalkannya di tengah-tengah masyarakat dengan ikhlas, cerdas, dan beramal.
 WhatsApp
x
UBS Support
Send
 
x
 
x
 
x
 
x
 
x
 
x
 
x
 
x
 Contact us
x
Submit
Email is incorrect
Thank you for your message!