Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak?  Siapa Yang Salah?

Kasus gagal ginjal akut pada anak atau GGAPA terus meningkat, hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin jumlah kasus terbaru menyentuh angka 325 per Selasa 1 November 2022, mengutip tempo.co.(02/11/22)

Peristiwa yang menggemparkan para orang tua tentang gagal ginjal pada anak yang diakibatkan oleh kandungan obat paracetamol cair yang terdapat kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.

Seiring berjalannya waktu penyelidikan oleh BPOM menemukan perusaan obat yang melanggar Pidana akibat cemaran etilen berlebih pada produk obat panas yang mereka produksi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sekaligus Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum

Lalu, siapa yang pantas untuk disalahkan dalam kasus ini? Berikut pendapat Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) sekaligus Dekan Fakultas Hukum UMT Dwi Nurfauziah Ahmad, MH.

Suatu perbuatan yang dapat menimbulkan sakit pada orang lain atau bahkan menimbulkan kematian merupakan kejahatan dalam Undang-undang. Perbuatan jahat merupakan suatu perbuatan yang harus dipidana. “Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah pihak yang ditunjuk Undang-undang berhak mengedarkan obat dan memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat” ujarnya.

Dwi kemudian menjelaskan istilah pidana “Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing disebut dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak”.

Menurutnya, “masalah pertanggungjawaban pidana sangat erat kaitannya dengan unsur kesalahan. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: “tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.” Imbuhnya, dari ketentuan pasal tersebut jelas bahwa unsur kesalahan merupakan unsur yang sangat menentukan akibat dari suatu perbuatan seseorang yakni berupa penjatuhan pidana.

Apakah kasus ini  dilakukan atas dasar ketidaksengajaan atau kelapaan, Dwi memaparkan ”Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-undang. Berkaitan dengan hal ini UU Kesehatan melarang perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan (Pasal 196).

Perempuan yang hobi kuliner ini juga menjelaskan sanksi pidana terhadap pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) “yaitu berupa pidana penjara dan juga pidana denda yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 196 UU Kesehatan”.

Lanjut imbunya, syarat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) adalah harus memenuhinya unsur kesalahan yakni adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) yang disebut sebagai bentuk kesalahan, dan tidak adanya alasan penghapusan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf, serta memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 196 UU Kesehatan. Tangerang (04/11/22).

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*