GELAR SEMINAR NASIONAL FAKULTAS HUKUM UMT dan PP FOKAL IMM
Tangerang. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang dan Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni IMM (FOKAL IMM) bekerja sama menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Revisi KUHAP dan Pemantapan Kewenangan Penyidikan Polri” pada Rabu, 26 Februari 2025.
Seminar nasional ini menghadirkan empat Narasumber yaitu; Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. Pakar Kriminolog UI, Prof. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Dr. Yusuf Warsyim, M.H., Anggota Kompolnas RI dan Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Dwi Nur Fauziah Ahmad, S.H., M.H dalam sambutannya menjelaskan seminar ini tentu menarik perhatian akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum untuk membahas perubahan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait KUHAP dan kewenangan penyidikan Polri.
Dalam paparan Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. (Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia) menyatakan bahwa pernyataan Kapolri tentang “ada yang mengganggu kita” dan Kejaksaan Agung yang mengutamakan asas “dominus litis” menunjukkan adanya egosentrisme kelembagaan. Ia menekankan bahwa bagi publik, tidak penting apakah kepolisian atau kejaksaan yang menjadi penyidik utama, karena keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kekhawatirannya adalah terjadinya fenomena “keluar dari mulut singa masuk ke mulut buaya” yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, memaparkan pokok-pokok perubahan KUHAP. Ia menekankan pentingnya memperjelas perluasan upaya paksa, yang mencakup tindakan seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan larangan bagi tersangka untuk keluar negeri, yang harus dilakukan sesuai undang-undang. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada aturan mengenai “keadaan mendesak” dalam penyitaan, sehingga izin dari Ketua Pengadilan Negeri diperlukan, yang bisa menghambat penyidikan. Selain itu, ia mempertanyakan apakah larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia dapat dianggap sebagai upaya paksa.
Dr. Yusuf Warsyim, M.H., anggota Kompolnas RI, dalam pemaparannya membahas revisi KUHAP untuk pemantapan kinerja penyidikan. Ia menekankan pentingnya memperjelas kata “segera” dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) KUHAP, termasuk durasi waktunya dan akibat hukum jika tidak dipenuhi. Ia juga menyoroti kata “wajib” dalam Pasal 104, 108, dan 116 ayat (4), yang perlu dijelaskan terkait konsekuensi hukum bagi penyidik yang gagal memenuhi kewajibannya.
Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Wakil Rektor I UMT, dalam pemaparannya membahas penguatan kewenangan penyidikan Polri dari sudut pandang hukum tata negara. Ia menekankan bahwa dalam perspektif HTN, pembagian kewenangan antar lembaga negara harus jelas dan tidak tumpang tindih. Penguatan kewenangan penyidikan Polri harus tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang, agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak menimbulkan konflik dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK. Dengan kewenangan yang jelas dan diperkuat, potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan, dan tujuan hukum dapat tercapai.

