
Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menempatkan penjaminan mutu sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan komitmen UMT untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement) guna mencapai visi.
SPMI di UMT dirancang sebagai kegiatan sistemik yang mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM), UMT memastikan bahwa setiap proses akademik dan non-akademik memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

