Profile Komisi Etik Penelitian

Komite Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Tangerang didirikan pada 26 Juli 2023 untuk memastikan bahwa seluruh penelitian di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan mengikuti standar etika yang ketat dan sesuai dengan Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan NasionalWHO CIOMS International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans, serta Deklarasi Helsinki.

Komite ini berperan dalam melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian, serta menjamin bahwa penelitian yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etik internasional yang mencakup hak asasi manusia, keadilan sosial, serta integritas ilmiah.

Standar Utama yang Dijadikan Acuan:

  1. Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional:
    • Standar nasional yang bertujuan untuk menjaga integritas penelitian dan perlindungan subjek penelitian dari risiko yang tidak diinginkan.
  2. WHO CIOMS International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans:
    • Pedoman internasional yang menekankan pada persetujuan yang diinformasikan, keadilan dalam distribusi risiko dan manfaat, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
  3. Deklarasi Helsinki:
    • Dokumen etika yang dirumuskan oleh World Medical Association (WMA) yang berfungsi sebagai landasan global untuk penelitian medis yang melibatkan manusia. Deklarasi ini menggarisbawahi pentingnya menghormati hak subjek penelitian, memastikan kesejahteraan mereka, dan mengharuskan penelitian untuk memprioritaskan kepentingan pasien atau subjek penelitian di atas kepentingan ilmiah dan masyarakat. Prinsip-prinsip utama termasuk persetujuan yang diinformasikan (informed consent), perlindungan kelompok rentan, serta kewajiban untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko.

Tugas Utama Komite Etik:

  • Meninjau proposal penelitian dari sudut pandang etik untuk memastikan kesesuaiannya dengan pedoman nasional dan internasional, termasuk Deklarasi Helsinki.
  • Memberikan rekomendasi dan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas penelitian dari perspektif etika.
  • Mengeluarkan sertifikat persetujuan etik bagi penelitian yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.