Rekrutmen Dosen
Tentang lamaran Dosen
Calon dosen yang ingin bergabung dengan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) dipersilahkan untuk melengkapi semua isian dan syarat-syarat yang ada didalam form sebagai berkas lamaran peserta.
apabila dinilai lolos dalam administrasi, proses selanjutnya peserta diundang untuk sesi wawancara oleh bagian kepegawaian pada hari kerja senin-sabtu pukul 08:00-16:00.
untuk alur lengkapnya bisa dilihat pada bagian alur dan form.
Proses Lamaran dapat juga melalui email Biro Kepegawaian dan Pengembangan Karier dibawah ini :
Kualifikasi Umum
- Warga Negara Indonesia dan Beragama Islam
- Usia calon dosen berijazah S2 maksimal 30 tahun, sedangkan untuk yang berijazah S3 maksimal 40 tahun;
- Usia Maksimal Dokter Spesialis 40 tahun
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Berkualifikasi pendidikan magister (S2)/spesialis I dari perguruan tinggi yang direkomendasi oleh Universitas dengan ketentuan: (i) Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3.50 (skala 4) dengan masa studi magister maksimal 3 (tiga) tahun, yang linier dengan gelar sarjana (sesuai dengan syarat pada masing-masing formasi) (ii) IPK Sarjana minimal 3.25 (skala 4) dengan masa studi maksimal 5 (lima) tahun; dan (iii) usia maksimal 30 tahun;
- Berkualifikasi pendidikan doctor (S3)/spesialis II dari perguruan tinggi yang direkomendasi oleh Universitas dengan ketentuan: (i) IPK magister minimal 3.50 (skala 4) dengan masa studi maksimal 3 (tiga) tahun, (ii) IPK sarjana minimal 3.25 (skala 4) dengan masa studi maksimal 5 (lima) tahun; (iii) memiliki publikasi pada jurnal Internasional bereputasi; dan (iv) usia maksimal 40 tahun. Bidang ilmu S2 dan S3 linier dengan gelar sarjana (sesuai dengan syarat pada masing-masing formasi).
- Sehat jasmani (dibuktikan dengan surat keterangan min. dari RSUD (RS milik pemerintah), wajib diserahkan saat pemberkasan setelah dinyatakan diterima);
- Sehat rohani (dibuktikan dengan surat keterangan min. dari RSUD/RSJ (RS milik pemerintah) wajib diserahkan saat pemberkasan setelah dinyatakan diterima);
- Bebas narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan min. dari RSUD (RS milik pemerintah) wajib diserahkan saat pemberkasan setelah dinyatakan diterima);
- Tidak terikat perjanjian kerja dan tidak berkedudukan sebagai calon pegawai/pegawai tetap/pegawai kontrak di instansi lain.
Proses Lamaran dapat juga melalui email Biro Kepegawaian dan Pengembangan Karier dibawah ini :
FORM BANDING REKRUTMEN DOSEN
Bagi pelamar Dosen yang tidak lolos atau dinyatakan belum memenuhi kriteria pada proses seleksi, kami menyediakan mekanisme Uji Banding sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen.
Pelamar yang ingin mengajukan uji banding dapat mengunduh Form Uji Banding yang tersedia pada halaman ini. Form yang telah diisi selengkapnya dapat dikirimkan kembali melalui email resmi panitia rekrutmen beserta dokumen pendukung yang relevan.
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan uji banding hanya dapat dilakukan paling lambat H+14 sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Permohonan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut tidak dapat diproses.
Melalui mekanisme ini, kami berharap dapat memberikan ruang klarifikasi dan kesempatan bagi pelamar untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam terkait hasil seleksi yang diterima.
